Kenaikan 62,5% dari sebelumnya pernah Rp75,000 airport tax adalah harga yang murah. Pelayanan imigrasi Republik Indonesia ada 20 pos pada gate 1, 2, 3
& 4 dan yang aktif tersedia ada 3 pos. Ini berarti untuk Rp200,000
penumpang pesawat udara membayar pelayanan 3 petugas. Tiap pos biayanya
sekitar Rp67,000 dengan antrian lebih dari 20 orang penumpang yang menunggu cap
paspor.
Jika 20 pos pelayanan available, PSC yang dikenakan pada penumpang
sebesar Rp.1,340,000. Selain pelayanan imigrasi yang murah, penumpang
juga mendapat pengharum ruangan yang disemprotkan setiap 10
menit, AC, Wifi, beberapa toilet yang bersih dan 6 "lantai yang berjalan", dan
lain sebagainya.
Pajak rakyat Sumatera Utara yang terkumpul memang pantas dikeluarkan untuk pembangunan Kuala Namu Int'l Airport ini.